Upaya Kurangi Kesenjangan, Kelompok Hutan Sosial di Paser Belajar Telaah Anggaran Responsif Gender

27 September 2024

Ahmad Tsaqib

Tak kurang dari 25 orang perwakilan desa dan kelompok perhutanan sosial tampak memenuhi ruang pertemuan lantai tiga Hotel Kyriad, Sadurengas, Kabupaten Paser. Mereka antusias mengikuti pelatihan membaca anggaran responsif gender yang digelar oleh kawal borneo community foundation (KBCF) selama dua hari, pada 25 hingga 26 September 2024.

Dalam hirarki dokumen perencanaan pembangunan, terlihat bahwa anggaran berada di akhir rumusan kebijakan. Idealnya, dokumen tersebut berisi perhitungan alokasi sumber daya untuk mendukung kebijakan pembangunan dan mengentaskan persoalan. Salah satunya permasalahan kesenjangan gender.

Tak banyak yang memahami, bahwa ketimpangan sosial salah satunya dimulai dari perencanaan pembangunan yang kurang mengakomodir aspek gender. “Artinya, proses ini semestinya dibuat berdasarkan kebutuhan, pengalaman, aspirasi, serta fokusnya terhadap penyelesaian masalah, baik bagi perempuan, laki-laki, maupun kelompok rentan lainnya,” kata Irmah Rusjal selaku narasumber utama.

Hal tersebut melatarbelakangi digelarnya pelatihan membaca anggaran responsif gender. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, hingga strategi advokasi anggaran yang tepat. Ilmu yang diperoleh harapannya mampu diterapkan saat masyarakat terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran di level desa.

Mulanya, peserta lebih dulu diberikan pemahaman ihwal pentingnya mengenal gender serta bentuk-bentuk ketidakadilan yang biasa terjadi di masyarakat. “Perempuan serta kelompok rentan masih jarang dilirik secara serius dalam proses perencanaan di desa,” ungkap Irmah.

Lebih jauh, Irmah menjelaskan, bahwa pemerintah telah memiliki kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) agar keadilan gender bisa diterapkan di berbagai lini kehidupan. Dalam konteks pembangunan, dikenal istilah perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG). “PPRG ini adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah Paser sebenarnya telah menerbitkan peraturan terkait hal tersebut melalui Perbup nomor 59 tahun 2020 terkait ,” ujar Irmah.

Peraturan ini berisi petunjuk teknis PPRG yang seharusnya disosialisasikan dan bisa diimplementasikan hingga level desa. Namun kenyataannya belum banyak masyarakat yang mengenal, alih-alih memahami dan menerapkan isinya.

Setelah memahami terkait konsep gender, PUG, dan PPRG, peserta diajak membedah mekanisme perencanaan dan penganggaran di desa, dan mengenal bentuk-bentuk kegiatan responsif gender. Pemahaman ini berguna untuk menerapkan strategi advokasi yang tepat agar kegiatan-kegiatan yang telah dirancang dapat masuk dalam perencanaan desa.

Salah seorang peserta dari Desa Saing Prupuk, Suhartini, berbagi pengalaman saat mengajukan kegiatan di desanya, “strategi kami yakni melakukan pendekatan kepada kepala desa dan seringkali menjelaskan pentingnya kegiatan yang kami usulkan. Contohnya, kami mengusulkan kegiatan pemberdayaan ibu-ibu dalam membuat ecoprint, kami buktikan dulu bahwa produk ini bernilai dan berdampak,” tuturnya.

Pelatihan ditutup dengan menyusun rencana tindak lanjut. Masing-masing desa menuliskan kegiatan lanjutan yang mereka butuhkan pasca pelatihan ini. “Kami ingin ada sosialisasi responsif gender bagi kelompok perhutanan sosial di desa kami,” tulis perwakilan Desa Semuntai. Sejalan pula dengan harapan perwakilan Desa Lombok agar diadakan sosialisasi mengenai Perbup Paser nomor 59 tahun 2020 yang mengulas PPRG. 

Desa lain pun tak kalah semangat. Pelatihan ini menjadi ajang meningkatkan pemahaman masyarakat desa dan kelompok perhutanan sosial agar persoalan kesenjangan gender perlahan dapat teratasi. Termasuk isu gender yang kaitannya dengan praktik-praktik pengelolaan hutan sosial.

Artikel Serupa