Dalam konteks kelola hutan, pengelolaan pengetahuan menjadi salah satu hal yang utama dilakukan. Pengelolaan pengetahuan bertujuan untuk menyimpan segala bentuk data dan informasi terkait aktivitas sebuah lembaga dan komunitas. Prinsip kelola informasi juga dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan segala bentuk aktivitas dengan tujuan mengkampanyekan sekaligus menjadi inspirasi parapihak dan masyarakat umum.
Saat ini, isu Perhutanan Sosial (PS) acap kali diperbincangkan di Kalimantan Timur. Hingga pertengahan 2022, target luasan akses legal kelola hutan ini telah mencapai luas 217.121 hektare dari target RPJMD seluas 160.000 hektare. Capaian ini menunjukkan bahwa Kaltim memiliki potensi pengelolaan hutan yang dapat dikembangkan utamanya oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam isu pengelolaan sumber daya alam di Kaltim. Saat ini, KBCF tengah mendampingi sejumlah desa di 4 kabupaten/kota berbeda. Pendekatan pendampingannya pun beragam. Ada yang bergerak pada sektor pengelolaan hutan serta perkebunan sawit dan karet.
Akan tetapi, praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat belum banyak digaungkan oleh pelaku dan parapihak yang bersinggungan secara langsung dalam kegiatan kelola hutan ini. Berbagai konten tulisan belum banyak diolah dan dipublikasikan melalui beberapa kanal media sosial lembaga. Hasil temuan, dari beberapa desa yang memiliki area PS, hanya Desa Semuntai yang baru melaksanakan praktik penulisan berita. Dan semua terpublikasi di Instagram LPHD Semuntai.
Fakta tersebut direspons KBCF. KBCF berinisiatif untuk memberikan pelatihan jurnalistik bagi kelompok perhutanan sosial dan komunitas masyarakat adat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Midtown, Samarinda. Sebanyak 13 peserta yang merupakan anggota LPHD dan lembaga adat terlibat aktif dalam pelatihan tersebut.
Tidak sendiri, KBCF bekerja sama dengan media lokal Kaltimkece. Surya Aditya, selaku narasumber dalam lokakarya penulisan tersebut mengawali materi dengan memaparkan beberapa poin kode etik jurnalistik. Hal ini disampaikan agar jurnalis warga tidak melanggar pedoman penulisan berita yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Selanjutnya, ia memaparkan terkait teknis penulisan berita. “Idealnya, berita memuat unsur 5W+1H, apapun bentuk beritanya,” ujarnya di sela penjelasan. “Untuk tahap pemula, bisa memulai dari membuat berita sederhana dari beberapa kegiatan desa. Untuk unsur kelola hutan, beberapa kegiatan pelatihan dari KBCF juga dapat dijadikan konten berita,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan angle berita yang dapat ditulis oleh kelompok untuk meningkatkan daya tarik pembaca. “Untuk konteks Kaltim, berita penambangan batubara selalu menjadi topik utama yang paling banyak dikunjungi oleh pembaca. Singkatnya, menentukan gagasan ide berita juga tidak kalah penting dalam membuat sebuah berita,” tambahnya.
Setelah pembuatan berita, kelompok juga diajak menulis. Di awal peserta mengaku kesulitan karena mereka terbiasa bertutur. Namun, setelah mencoba, perlahan kelompok mampu menulis dengan kaidah penulisan dasar dengan tema yang cukup beragam. Ada yang menulis sejarah pengelolaan sumber daya alam, kegiatan desa hingga potensi wisata.
“Harapannya, setelah kelompok diberi pengetahuan tentang penulisan, praktik jurnalis warga makin mewabah di masing-masing desa mereka. Hal ini ditujukan agar kampanye tentang perlindungan hutan juga disuarakan oleh mereka yang akan merasakan dampak langsung akibat dari eksploitasi hutan di Kalimantan Timur,” ujar Tsaqib, koordinator pengelolaan pengetahuan di akhir sesi pelatihan.




