LPHD Juhan Asa Belajar Pemantauan Hutan Desa

26 May 2024

Ahmad Tsaqib

Berbekal Surat Keputusan (SK) Hutan Desa yang telah dimiliki, kini Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di Kampung Juhan Asa, Kabupaten Kutai Barat dapat mengakses hutan secara legal. Akses legal tersebut beriringan dengan sejumlah kewajiban yang perlu dijalankan oleh kelompok pengampu Hutan Desa tersebut, yakni mencakup kegiatan pengelolaan serta perlindungan hutan.

Dalam rangka menyokong upaya perlindungan kawasan hutan, Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) melakukan pelatihan pemantauan hutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Mei 2024, berlokasi di Balai Kampung Juhan Asa. Sebanyak 24 orang turut hadir sebagai peserta. Sasaran utama pelatihan ini yakni Lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Lalu turut diikutsertakan pemerintah kampung, balai permusyawaratan kampung, lembaga adat, kelompok perempuan serta pemuda.

Pelatihan ini bertujuan memperkenalkan aplikasi Global Forest Watch (GFW) untuk pemantauan areal PS di Kampung Juhan Asa. Pemantauan ini nantinya berguna untuk mengetahui adanya perubahan tutupan lahan serta peruntukkan lahan di areal Hutan Desa.

Yoga Adi yang merupakan tim KBCF sekaligus narasumber pelatihan membuka materi dengan penjelasan perihal keutamaan platform GFW. “Aplikasi ini memungkinan bapak/ibu untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi deforestasi, seperti kehilangan tutupan pohon dan kebakaran”, ujarnya.

Selanjutnya, peserta diajak mengenali tampilan detail serta langkah-langkah penggunaan aplikasi forest watcher. Aplikasi ini dirancang khusus untuk pemantauan hutan di lapangan yang bisa diakses melalui telepon genggam atau smartphone. Meskipun terkendala sulitnya aksel signal, namun peserta tetap antusias mengikuti kegiatan. Mereka belajar menggunakan device yang dapat diakses offline. Hal ini sudah lebih dulu disiapkan oleh tim KBCF.

Dari aplikasi, nampak tutupan kawasan hutan didominasi pohon karet. Sebelumnya, warga setempat memang lebih dulu menggarap kebun karet di dalam kawasan. Untuk bisa melihat potensi Hutan Desa secara lebih jelas, narasumber menyarankan untuk mengagendakan survei ke dalam hutan.

Diakhir sesi materi, salah seorang peserta perempuan mengajukan pertanyaan ihwal nasib lahan mereka yang berada dalam kawasan Hutan Desa. “Kami merasa ada sebagain lahan tersebut milik pribadi dan sudah kami garap. Bagaimana hal ini bisa diselesaikan secara adil?” ungkapnya.

Merespons pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan negara. Ia juga menekankan keuntungan diperolehnya akses legal oleh negara berupa SK PS di juhan Asa. “SK PS ini legal dikelola oleh bapak/ibu secara komunal,” tutur Yoga.

“Tidak ada pertanyaan lanjutan. Lewat penjelasan singkat, masyarakat mencoba untuk memahami hal tersebut dan coba mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Yoga saat sesi akhir wawancara.

Artikel Serupa