Hutan desa di indonesia memiliki beragam potensi untuk dikembangkan. Minimnya pengetahuan serta terbatasnya akses dan kerjasama antarpihak menjadikan potensi Hutan Desa belum mampu dikelola secara optimal. Untuk itu, diperlukan upaya mendongkrak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dalam sektor usaha Perhutanan Sosial (PS).
Sebagai wujud implementasi percepatan pengembangan PS, belakangan, pemerintah mengusung konsep Integrated Area Development (IAD) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Aturan ini kemudian menjadi penjabaran revisi UU Kehutanan dalam UU Cipta Kerja. Konsep IAD merupakan upaya untuk menyinergikan program antarpihak dalam pengembangan usaha PS. Pihak-pihak tersebut berupa lembaga pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu daerah potensional untuk pengembangan IAD PS. Kecamatan ini memiliki skema Hutan Desa dengan potensi hasil hutan bukan kayu yang sangat potensial dikembangkan, contohnya kakao. Saat ini ada tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kecamatan Karangan di antaranya KUPS bawang dayak, madu kelulut, dan kakao. Desa lainnya adalah Karangan Hilir. Desa ini merupakan penghasil kakao terbesar di Kecamatan Karangan, bahkan tercatat sebagai daerah penghasil kakao dengan kualitas terbaik di Kabupaten Kutai Timur. Dengan lahan seluas 100 Hektare, desa ini mampu menghasilkan 90 Ton biji kakao kering setiap bulannya.
Akan tetapi, kakao yang membutuhkan perawatan rutin dan dianggap menghabiskan biaya besar, membuat sebagian petani kakao beralih menjadi petani sawit. Kelapa sawit dianggap oleh masyarakat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan biaya perawatan relative murah bila dibandingkan dengan kakao. Namun, sejalan dengan adanya komoditi sawit, hal ini juga mengakibatkan maraknya pembukaan lahan perkebunan. Untuk itu, diperlukan kerjasama antarpihak agar produktivitas kakao meningkat serta berdampak baik bagi kesejahteraan petani.
Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu pengelolaan sumberdaya alam, Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) beserta stakeholder terkait menyelenggarakan Sosialisasi IAD PS. Kegiatan bertajuk Integrasi Usaha Perhutanan Sosial ini diadakan pada 22 Juli 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Tmur.

Sosialisasi IAD ini bertujuan memperkuat jejaring dan peran antarpihak dalam pengembangan potensi Hutan Desa. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan. IAD tak hanya memberikan keadilan akses melalui PS, namun juga meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, dan yang terpenting adalah mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Kegiatan ini 40 peserta yang merupakan anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan juga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) desa Karangan Hilir, Karangan Dalam, dan Batu Lepoq. Selain itu, kegiatan ini terselenggara dengan dukungan dari beberapa pihak antara lain aparatur desa terkait, Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengalon, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) yang mengikuti via aplikasi zoom.
Acara dibuka oleh Syaifudin sebagai perwakilan KBCF dan dilanjutkan oleh kepala desa Karangan Dalam, Djung Justam selaku tuan rumah. “Kami sebagai tuan rumah acara sosialisasi IAD ini, sangat senang sekaligus mendukung sepenuhnya. Harapan kami, melalui kerjasama antarpihak yang baik akan mampu membantu penyerapan pasar petani kakao dan mendongkrak pendapatan mereka”, ungkapnya dalam sambutan.
Selanjutnya, pemaparan sosialisasi disampaikan Mukti Ali, Direktur Eksekutif KBCF. Materi diawali dengan penjelasan terkait konsep dan tujuan IAD. Kemudian ditampilkan informasi potensi perkebunan kakao di Kecamatan Karangan. “Dengan potensi yang demikian besar, Kecamatan Karangan tidak hanya mengalami peningkatan dalam hal akses, tetapi juga perlu didorong pada aspek bisnis atau usaha PS. Untuk itu, perlu adanya dukungan sarana prasarana dan pelatihan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta antusias menyimak dan saling berdiskusi terkait integrasi pengembangan budidaya kakao dari hulu hingga ke hilir. Pihak KPHP Bengalon berencana akan memberikan bantuan berupa alat mesin pengolahan kakao. Sementara itu, dari pihak desa akan saling berintegrasi membentuk koperasi untuk menyerap hasil panen budidaya kakao dari petani. Selain itu, juga dicanangkan pembentukan mini pabrik untuk pengolahan biji kakao di desa setempat.
Dukungan penuh juga dinyatakan oleh Jabir selaku Kepala Desa Karangan Hilir. “Megiatan IAD ini merupakan peluang usaha bagi petani kakao. Dengan rencana pembentukan koperasi, mereka mempunyai alternatif menjual hasil panen selain kepada tengkulak. Hal itu diharapkan mampu memangkas rantai pemasaran yang terlalu panjang dan merugikan petani,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan membentuk kesepakatan antar peserta. Kesepakatan yang dibentuk antara lain tiga desa bersepakat untuk membentuk koperasi. Anggota koperasi terdiri dari kelompok tani kakao, KUPS dan LPHD dari tiga desa yang hadir. Ketiga desa juga bersepakat mendukung penuh pengembangan kakao sebagai komoditi utama. Demikian kesepakatan ini diharapkan oleh semua pihak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terjaganya hutan dan alam secara Lestari.





