Jalin Kerjasama, KBCF dan Pemkab Paser Bangun Kesepakatan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

26 November 2023

Ahmad Tsaqib

Sabtu (25/11/2023). Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan. Turut hadir Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Sekretaris Daerah, Katsul Wijaya serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah wilayah Paser. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo dan Telake serta Kelompok Perhutanan Sosial yaitu LPHD Semuntai dan Modang turut meramaikan kegiatan tersebut.

Penandatangan ini dilatarbelakangi pentingnya merespons secara tepat terkait pembangunan Ibukota Nusantara (IKN). Hasil penelitian Universitas Mulawarman menyebutkan, angka pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur akan naik signifikan hingga 200 ribu jiwa. Hal ini disebabkan keberadaan Ibukota baru di wilayah Penajam Paser Utara. Kabupaten Paser, sebagai salah satu kabupaten penyangga, menyikapi pembangunan IKN tersebut dengan menjadikan wilayah Paser sebagai area penyangga yang dapat memasok kebutuhan pangan untuk wilayah IKN.

Sebelumnya, KBCF telah bekerjasama dengan Pemda Paser khusus untuk isu pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dari 2020 hingga 2023. Kerjasama yang berjalan selama tiga tahun ini menghasilkan beberapa manfaat bagi petani kelapa sawit. KBCF secara intens berkomunikasi dengan Dinas Perkebunan berhasil menerbitkan 1.109 persil Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) dengan luasan 1.861 Ha untuk enam desa di Kabupaten Paser. Komunikasi ini juga menghasilkan satu Rencana Aksi Daerah (RAD) perkebunan sawit berkelanjutan yang telah diterbitkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Paser No. 46 tahun 2023 tentang aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2022 – 2026.

Salah satu desa penerima manfaat langsung adalah Desa Padang Jaya yang terletak di Kecamatan Kuaro. Koperasi Produsen Unit Desa (KPUD) Rangan Jaya saat ini telah mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan saat ini bersama Dinas Perkebunan sedang berupaya mendapatkan sertifikat ISPO. Dari sertifikat RSPO, kredit yang diterima KPUD senilai 28 Dollar per tonnya atau senilai 400 Juta Rupiah per tahunnya. Nilai ini dapat mendukung petani sawit untuk pengembangan pengelolaan kelapa sawit sesuai dengan standar RSPO dan peningkatan kualitas kelapa buah sawit itu sendiri.

Melihat angka capaian tersebut, KBCF kembali melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemkab Paser. Pada 2023, kerjasama akan dikembangkan lebih luas pada sektor ketahanan pangan dan Perhutanan Sosial. Harapannya dapat membantu Kabupaten Paser untuk berkontribusi sebagai penyangga pangan untuk IKN dan Kalimantan Timur. Penelitian Universitas Mulawarman menyebutkan bahwa, pada 2024 akan terjadi pertambahan penduduk sekitar 200 ribu jiwa di Kaltim. Maka rata-rata akan terjadi peningkatan sekitar 7% dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan penelitian dinas pangan Kaltim menyebut, pertumbuhan pangan hanya sebesar 5%. Ketimpangan ini menjadi latar belakang pentingnya menggagas kolaborasi parapihak untuk menghadapi tantangan dan peluang tersebut.

Terkait dengan PS, saat ini terdapat enam desa di Paser yang telah mendapat izin kelola PS dari KLHK. Antara lain dua Hutan Desa yaitu Semuntai dan Modang serta Hutan Kemasyarakatan yaitu Selerong, Luan dan Muara Langon. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, isu PS adalah isu lintas sektor. Termasuk peran kabupaten untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam upaya mendukung PS. Pemkab juga diberi kewenangan membentuk Pokja Percepatan Pengelolaan PS untuk mendukung program pendampingan masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nilai tambah, skala ekonomi, pengembanan pasar dan kelestarian hutan.

Direktur KBCF, Mukti Ali menyampaikan bahwa kerjasama dapat dilakukan melalui intervensi kabupaten melalui skema pengembangan IAD. “Pengelolaan areal secara terpadu, bisa dilakukan lewat intervensi pemerintah kabupaten untuk membuat model pengelolaan terpadu. KBCF dapat memediasi berbagai pihak terkait penyusunan masterplan IAD pengembangan terpadu, baik di dalam maupun kawasan PS. Internalisasi IAD dapat juga diintegrasikan ke dalam RPJMD. Dengan adanya dukungan parapihak, diharapkan dapat mengembangkan IAD PS secara masif pada lintas sektor. Terdapat berbagai potensi hutan desa yang mulai dikembangkan oleh KPHP Kendilo dan Telake,” imbuhnya.

Menyikapi pelaksanaan kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Paser, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Katsul Wijaya menyampaikan bahwa Pemkab Paser telah menerbitkan regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui penandatangan kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Paser bersepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam pengelolaan SDA berkelanjutan berbasis masyarakat. Kerjasama ini akan ditekankan pada mekanisme koordinasi dan kerjasama pembinaan Kelompok Perhutanan Sosial. “Harapannya terdapat dampak positif bagi masyarakat dan dapat menghasilkan pabrik untuk menunjang hilirisasi produk dari pembuatan hingga pemasaran,” ujarnya sambil menutup sambutan.

Berbicara tentang implementasi PS, tidak lepas dari peran utama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Di Kabupaten Paser terdapat dua KPH yaitu Kendilo dan Telake. Kedua KPH ini mempunyai strategi pendampingan dan pendekatan yang berbeda. Kepala KPHP Kendilo, Muhammad Hijrafie bercerita strategi pengelolaan PS. Mereka menggunakan pendekatan pengelolaan agroforestri multiusaha dengan membuat demplot sebagai contoh yang dapat diduplikasi oleh masyarakat.

Hasilnya, beberapa desa dampingan KPH Kendilo telah memiliki beberapa produk PS seperti propolis dari madu kelulut, minyak atsiri dan minyak kemiri. KPH Kendilo juga bekerjasama dengan Universitas Mulawarman mengembangkan kompor biomass. Untuk ketahanan pangan, KPH juga mendorong beberapa pengelolaan produk pangan seperti umbi talas bening yang limbahnya diolah kembali menjadi pupuk kompos. “Ragam produk PS ini telah kita fasilitasi hilirisasi usahanya dengan membangun showroom yang menampilkan variasi produk asal hutan tersebut,” ujarnya.

Bertolak ke utara, tepatnya wilayah dampingan KPHP Telake yaitu Hutan Desa Modang, Semuntai dan Hutan Adat Mului. Total luas area dampingan KPHP Telake yaitu 249.694.69 Ha. Pendekatan yang digunakan dimulai dari aspek pengakuan atau legalitas hukum kelola hutan. KPHP Telake juga berfokus pada aspek perlindungan hutan dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) yang secara rutin melakukan patroli hutan. Dari aspek kebudayaan, KPHP juga memperhatikan kebudayaan dan kearifan lokal yang dapat diangkat dari masing-masing wilayah dampingan. Penyelesaian konflik tenurial juga difasilitasi untuk mengatasi permasalahan lahan yang tumpang tindih sebelum dilakukannya penentuan dan penandaan batas.

Praktik pengelolaan hutan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut merupakan langkah konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan serta dinamika sosial budaya yang ada di setiap desa. Sebagaimana tujuan pembangunan berkelanjutan, praktik lapangan kelola hutan secara langsung beririsan dengan sektor pembangunan lainnya. Dengan demikian, kerja kolaboratif menjadi sebuah gagasan yang harus segera diimplementasikan untuk pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Artikel Serupa