KBCF dan LBH Samarinda Beri Pelatihan Paralegal untuk Kelompok Perhutsos

29 December 2023

Ahmad Tsaqib

Maraknya eksploitasi serta timpangnya hukum dan keadilan terhadap akses sumber daya alam yang dikelola rakyat, menjadi isu yang perlu diperhatikan. Tak terkecuali di Kabupaten Paser. Kasus pembalakan liar, tumpang tindih kawasan dengan pihak perusahaan, hingga eksploitasi tanpa mengindahkan fungsi kawasan hutan, masih terjadi.

Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) menggelar pelatihan paralegal komunitas pada 27 hingga 28 Desember 2023, berlokasi di Hotel Horison Samarinda. Pelatihan tersebut menyasar kepada komunitas pengelola sumber daya alam khususnya wilayah Perhutanan Sosial di Kabupaten Paser.

Peserta pelatihan tersebut merupakan dua orang perwakilan masyarakat dari enam desa di Kabupaten Paser. Desa-desa tersebut antara lain, Tiwei, Modang, Semuntai, Selerong, Saing Prupuk, dan Muara Langon.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta tentang keparalegalan dan kesadaran terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, peserta juga diberi  pengetahuan dan keterampilan dalam membuat analisa sosial, serta terbentuknya jejaring kerja advokasi pengelolaan SDA di Kabupaten Paser.

Direktur KBCF, Mukti Ali, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memiliki pengetahuan hukum dalam pengelolaan SDA khususnya areal Perhutanan Sosial. “Baik Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, maupun Hutan Adat yang sedang dalam proses pengajuan, merupakan aset sumber daya yang perlu dipelihara. Dalam perjalanannya, tentu akan banyak bersinggungan dengan pihak luar baik perusahaan dan lainnya. Maka penting bagi kita memiliki kapasitas yang mumpuni dan setara terkait hukum, khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan SDA di desa kita masing-masing.” ungkapnya.

Narasumber pelatihan, yakni Fathul Huda Wiyashadi merupakan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan setidaknya terdapat enam aspek materi yang perlu diketahui oleh paralegal komunitas. Diantaranya,  pengetahuan terkait hak asasi manusia (HAM), keterbukaan informasi publik, bantuan hukum, analisis sosial, strategi advokasi kebijakan publik, serta hukum acara pidana.

Pemahaman mendasar yang harus dimiliki paralegal yakni terkait HAM. Instrumen HAM nasional diatur dalam UU nomor 39 tahun 1999. Fathul menjelaskan, HAM merupakan hak dasar setiap manusia. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab penghormatan, perlindungan, pemenuhan serta pemajuan dan penegakan HAM. Negara juga berkewajiban menjamin hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya setiap warga negara. “Selain itu, penting untuk memahami cakupan hak yang dilindungi, agar hak kebebasan berekspresi dan beropini menjadi terkendali,” terangnya.

Sebagai bekal paralegal, narasumber menegaskan pentingnya data dan informasi yang akurat sebelum melakukan advokasi terhadap suatu permasalahan sosial. Akses terhadap informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. “Masyarakat saat ini bisa memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengawasan kebijakan publik. Caranya dengan melayangkan surat permohonan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) instansi yang dituju,” jelasnya.

Data yang diperoleh dapat menjadi landasan paralegal komunitas dalam melakukan bantuan hukum struktural. Selain itu, Fathul menambahkan, bantuan hukum dari paralegal sangat penting. “Mengingat di desa-desa terpencil biasanya sangat sulit mencari bantuan pengacara untuk suatu kasus hukum, sehingga paralegal dapat menjadi alternatif,” tambahnya.

Bekal penting lainnya bagi paralegal yakni kemampuan melakukan analisa sosial. Analisa ini untuk memperoleh gambaran situasi sosial, ekonomi, budaya dan ekologi dari suatu lingkungan masyarakat. “Paralegal harus mampu melakukan analisa sosial untuk memetakan dan membongkar fenomena sosial yang dirasa bermasalah, beserta aktor-aktor yang terlibat” tegas Fathul.

Di akhir materi, Fathul mengenalkan beragam metode advokasi kebijakan publik yang bisa diterapkan oleh paralegal. Advokasi dimulai dari mengukur sejauh mana kemampuan diri dalam bertindak. Kemudian melakukan analisis SWOT untuk menetapkan sasaran dan tujuan advokasi. Paralegal juga dituntut mampu mengenali tingkat sasaran yang ingin diperbaiki, apakah pada level substansi, struktur ataupun kultur.

Salah satu peserta pelatihan, Jamadi, Kepala Desa Saing Prupuk, memberikan gambaran terkait konflik izin hak guna usaha perusahaan di atas tanah milik warga. Ia juga berkomitmen akan berupaya mengadvokasi masalah tersebut pasca mendapat pengetahuan seusai pelatihan. “Melalui pelatihan paralegal komunitas ini, kami memiliki gambaran langkah-langkah yang akan coba dilakukan terhadap konflik tersebut,” pungkasnya.

Artikel Serupa