Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK), memiliki standard pengelolaan serupa dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Agar mampu berdaya saing, KUPS perlu terus membenahi kualitas produk serta meningkatkan keterampilan dalam proses produksi.
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas kelompok KUPS, Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) didukung The Asia Foundation, mengadakan pelatihan Cara Pengolahan Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dan pemasaran produk KUPS berbasis perempuan dan generasi muda. Kegiatan ini terselenggara pada 23 hingga 25 Oktober 2023 di Hotel Midtown Samarinda.
Pelatihan ini bertujuan mengevaluasi proses pengelolaan produk KUPS dan memberikan pemahaman terkait cara pengolahan produk yang baik, khususnya produk pangan olahan. Selain itu, fokus pelatihan ini juga meningkatkan kapasitas anggota KUPS dalam penyusunan rencana pemasaran produk secara efektif dan efisien.
14 peserta turut hadir dalam kegiatan ini. Para peserta merupakan perwakilan KUPS yang berasal dari tiga kabupaten/kota dampingan KBCF melalui program Perhutanan Sosial Bagi Perempuan dan Generasi Muda (PSPGM). Tiga kabupaten/kota tersebut antara lain Kutai Barat, Kutai Timur, dan Balikpapan.
Irmah Rusjal selaku Project Officer PSPGM KBCF mengungkapkan, sejauh ini kendala dalam peningkatan kualitas produk yakni terbatasnya pengetahuan dalam pengolahan maupun pemasaran. “Keterbatasan pengetahuan tentang cara produksi pangan yang baik, menyebabkan produk KUPS kurang optimal. Misalnya bagaimana menghitung komposisi produk secara tepat hingga seperti apa bentuk dan penggunaan kemasan yang sesuai. Di sisi lain, perlu juga menyusun rencana pemasaran produk secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ali Akhmad, narasumber dan business specialist KBCF mengarahkan peserta untuk mengidentifikasi produk, mulai dari potensi bahan baku, peralatan penunjang yang digunakan, hingga mengukur sejauh apa pengetahuan peserta pada setiap proses pengolahan produk yang dilakukan. Menurutnya, identifikasi penting dilakukan agar produk bisa mencapai kategori andal. “Identifikasi ini penting karena menentukan kualitas produk yang dihasilkan. Untuk mencapai produk unggul, mempertimbangkan beberapa kriteria selain kualitas, diantaranya harga terjangkau, ampuh atau memiliki kelebihan, serta perlu inovasi berupa desain kemasan maupun varian produk,” ungkapnya saat memaparkan materi.

Selain itu, peserta juga memperoleh pengetahuan tentang prinsip 3K dalam menjalankan KUPS yakni kualitas, kelembagaan, dan kontinuitas. Pada aspek kualitas, faktor yang mempengaruhi antara lain fungsi, bentuk dan harga produk. Pada aspek kelembagaan, perlu penguatan kelompok dengan memahami motivasi tiap anggota. Sementara pada aspek kontinuitas, peserta diajak menggali keunggulan produk, segmentasi pasar, dan cara mempertahankan pelanggan.
Memasuki hari kedua, KBCF menghadirkan pemateri dari akademisi Fakultas Pertanian yang fokus pada bidang pangan, Dr. Aswita Emmawati S.TP., M.Si dan Marwati S.TP., MP. Aswita yang berfokus memaparkan pengertian dan tujuan penerapan CPPB-IRT, serta regulasi pangan di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya izin edar produk, “Untuk pangan skala industri rumah tangga, biasanya tergolong pangan olahan resiko rendah, sehingga ijin edarnya bisa dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Namun, jika pangan tergolong resiko tinggi, biasanya yang ditujukan untuk keperluan gizi khusus, maka izin edar harus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” terang Aswita.
Sementara itu, Marwati membagikan pengetahuan terkait aspek-aspek CPPB-IRT yang perlu diperhatikan saat mengolah produk pangan. “Ada banyak aspek dalam CPPB-IRT, namun yang paling utama adalah higiene dan sanitasi. Mulai dari lokasi pengolahan, bahan baku, bahan penunjang, peralatan yang digunakan, hingga kebersihan karyawan atau tim yang mengolah. Hal ini berkaitan dengan sumber kontaminasi produk pangan, baik itu kontaminasi fisik, kimia, maupun bakteri,” ungkap Marwati.

Tak hanya itu, peserta juga berkesempatan berkonsultasi terkait label dan kemasan produk. “Sesuai aturan BPOM, ada beberapa informasi yang dicantumkan pada label pangan, diantaranya nama produk, daftar bahan, bahan tambahan pangan (BTP) jika ada, berat bersih, logo halal jika sudah bersertifikat halal, tanggal dan kode produksi, kadaluwarsa, nomor Izin edar, asal usul bahan pangan tertentu, hingga keterangan bahan alergen,” tambahnya.
Di hari terakhir, berkaitan dengan pemasaran produk, Ali Akhmad memberikan pengetahuan terkait cara mempromosikan produk, baik secara tradisional maupun online. Selain itu, peserta juga menganalisis potensi pasar yang paling dekat dengan lingkungan produksi.
Peserta antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Ada banyak harapan yang disematkan setelah mengikuti pelatihan ini. Seperti yang diutarakan oleh Pitriani, ketua KUPS Sari Naga Balikpapan, ”Kami berharap bisa memahami rencana bisnis dengan baik, sehingga bisa menjual produk dengan lebih efektif. Selain itu, juga mengetahui aspek-aspek kesehatan untuk produk makanan kami,” pungkasnya.




