Sosialisasi dan pelatihan RKPS Kampung Juhan Asa

24 May 2024

Ahmad Tsaqib

Pada 23 Mei 2024, Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) mengadakan sosialisasi pasca izin dan rencana kelola Perhutanan Sosial yang menyasar kelompok masyarakat lembaga pengelola hutan desa di Kampung Juhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Diketahui, Kampung Juhan Asa sudah mengantongi akses legal kelola hutan melalui surat Keputusan (SK) persetujuan program Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Desa seluas 589 hektar. SK persetujuan ini diperoleh semenjak tahun 2024. Sejak itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan desa maupun masyarakat lokal yang aktif mengakses hutan dan sumberdaya di dalamnya, memiliki payung hukum yang melindungi serta mengatur aktivitas mereka.

Akses legal yang diperoleh, senada dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh kelompok perhutanan sosial (KPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Kewajiban tersebut salah satunya yakni menyusun rencana kelola perhutanan sosial (RKPS). RKPS ini nantinya akan dijadikan acuan kelompok dalam berkegiatan selama 10 tahun. Dokumen ini juga sebagai pedoman monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok.

Hal tersebut melatarbelakangi kegiatan sosialisasi penyusanan RKPS yang diinisiasi KBCF. Tujuannya agar kelompok Perhutanan Sosial memiliki pengetahuan terkait program PS pasca persetujuan serta tahapan dan alur pembuatan RKPS.

Berlokasi di Gedung posyandu, Kampung Juhan Asa, kegiatan ini dihadiri 20 orang peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kampung, lembaga adat, lembaga pengelola hutan desa, ketua RT, tokoh masyarakat serta PKK yang mewakili kelompok perempuan.

Acara dibuka oleh sekretaris Kampung Juhan Asa, Dwineka.H. “Pemerintah Kampung sangat mendukung kegiatan LPHD di Juhan Asa. Harapannya, kelompok bisa berkembang lebih baik seperti di Hutan Desa lainnya yang sudah memiliki KUPS dan lainnya,” ujarnya.

Senada dengan Senius, ketua LPHD Juhan Asa juga turut menyampaikan harapannya terhadap keberadaan Hutan Desa. “Kami berharap KBCF selalu mendukung, mendampingi serta memfasilitasi peningkatan kapasitas LPHD dan KUPS Juhan Asa,” tutur Senius

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman perihal kegiatan pasca izin PS serta penyusunan RKPS. Sosialisasi pasca izin berisi gambaran terkait aturan dalam pengelolaan Hutan Desa sesuai aturan BPSKL. “Salah satu kegiatan prioritas yang wajib dilakukan kelompok yakni Menyusun RKPS dan RKT. Selain itu, kegiatan pasca izin juga beragam mencakup tiga tata Kelola, yakni Kelola kelembagaan, usaha serta Kawasan,” jelas Mochammad Hasan, fasilitator KBCF sekaligus narasumber kegiatan.

Sementara itu, penjelasan terkait penyusunan RKPS, secara umum berisikan  terkait rencana kelola hutan, meliputi penguatan  kelembagaan,  pemanfaatan  hutan, rencana kerja  usaha serta  rencana  monitoring  dan evaluasi.

Kegiatan ditutup dengan pertanyaan salah seorang warga terkait status pengelolaan kebun warga yang berada di dalam wilayah Hutan Desa. “Bisa dilanjutkan saja kelola lahannya. Justru dengan adanya SK ini, masyarakat memiliki akses legal dalam menggarap hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yoga Adi, narasumber penyusunan RKPS dari KBCF.

Rencana selanjutnya, direncanakan mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi smart patrol dan avenza maps, sebagai bekal masuk ke dalam hutan. 

Artikel Serupa