Foto: Wawancara Bersama Tokoh Adat Kampung Linggang Bigung
Pada April 2024, tim Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) mengidentifikasi kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Hemaq Jaras. MHA ini berlokasi di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Tim KBCF melakukan wawancara terhadap kelompok adat dan tokoh masyarakat setempat untuk menggali sejumlah informasi. Informasi tersebut berupa genealogi atau asal usul dan sejarah MHA Hemaq Jaras, harta benda adat yang dimiliki kelompok, tradisi berupa lagu, pakaian serta hukum adat yang berlaku. Selain itu, tim juga menemukenali tata nilai atau norma yang berlaku secara adat menurut kepercayaan masyarakat lokal.
Kekayaan budaya serta adat istiadat yang ada di MHA Hemaq Jaras sejauh ini masih luput dari perhatian dan perlindungan yang semestinya. Hal ini memerlukan intervensi khusus agar keberadaan MHA dapat diakui secara legal, sehingga dapat berkontribusi terhadap perlindungan dan penjagaan hutan adat beserta kekayaan budaya di dalamnya.
Hasil identifikasi tersebut akan didokumentasikan dalam bentuk dokumen profil MHA. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan pengajuan hak pengelolaan hutan adat melalui program Perhutanan Sosial. “Ini merupakan upaya pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat adat agar memperoleh perlindungan dan pembinaan yang masif dari pihak terkait,” ujar Wahyu Salehuddin Hamzah selaku koordinator pendamping KBCF wilayah Kutai Barat.
Berbicara ihwal masyarakat adat, tak bisa dilepaskan dari kekayaan dan keunikan tradisi serta kepercayaan yang khas. Salah satunya terkait legenda atau mitos yang sampai saat ini diyakini oleh masyarakat setempat, baik masyarakat asli maupun pendatang. Misalnya mitos berupa keberadaan bekantan di hutan adat Hemaq Jaras. Padahal secara habitat, bekantan hidup di kawasan ekosistem mangrove/bakau, sungai serta rawa. Sementara di hutan adat Hemaq Jaras tidak terdapat kawasan tersebut.
Bekantan tersebut diyakini sebagai penjaga alam hutan adat setempat. Sehingga masyarakat lokal sangat berhati-hati saat berkegiatan di dalam hutan. Luas Hutan adat seluas kurang lebih 12 hektare. Namun, mereka masih menjaga keasrian dan keberadaan hutan adat yang dipercaya sebagai tempat tinggal leluhur dan roh nenek moyang.
Mayoritas masyarakat setempat bersuku Dayak Tunjung yang memakai bahasa lokal yakni rentenukng. Bentuk kebudayaan berupa tarian, musik serta arsitektur rumah yang masih asri dan terjaga. Hunian mereka masih berbentuk rumah panggung dengan lantai kayu atau biasa disebut lamin. Kelompok adat juga masih menyimpan dan merawat benda peninggalan leluhur berupa Manaau (senjata tajam terbuat dari sebilah besi bergagang tanduk rusa), Tumaak (senjata tajam dari sebilah besi yang bergagang ulin dengan ukiran tertentu), Tiruuk (senjata tajam dari besi bulat panjang, berbentuk runcing dan bergagang kayu), serta Semput (senjata tiup dari kayu ulin).

Foto: Benda Adat suku Dayak Tunjung Kampung Linggang Bigung
Selain itu, norma atau hukum adat yang berlaku berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis. Setiap keputusan diambil melalui skema musyawarah lembaga adat kampung Linggang Bigung.
Menurut penuturan masyarakat setempat, di dalam hutan adat Hemaq Jaras terdapat banyak benda dan situs budaya berupa patung sebagai simbol roh nenek moyang. Juga terdapat lamin yang sempat terbakar karena kejadian tidak terduga. Peristiwa itu menyebabkan beberapa benda dan ornamen di dalamnya juga turut hilang.
“Situs budaya di dalam hutan kurang terawat karena tidak ada hak pengelolaan legal yang kami peroleh, “ujar lembaga adat. Mereka menambahkan, sebetulnya secara turun temurun mereka memiliki pengelola yang merawat situs budaya di dalam hutan secara sukarela, namun tidak memiliki akses legal.
“Rencana tindak lanjut, kami akan lengkapi hasil identifikasi serta melakukan pertemuan lanjutan untuk memvalidasi hasil temuan kami,” tutup Mochamad Hasan, pendamping KBCF.




