Penyusunan RKPS dan RKT MHA Juaq Asa

30 Maret 2023

Kawal Borneo

Kampung Juaq Asa adalah salah satu kampung yang terletak di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kampung ini telah mengantongi Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Adat seluas 48,85 Hektare yang terbit pada tahun 2017. Surat Keputusan diterima oleh Petinggi Kampung Juaq Asa, Adrianus, diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Diketahui, sejak terbitnya Persetujuan PS, Pemerintah Kampung Juaq Asa, MHA dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKa) aktif bekerjasama membangun dan mengelola wisata taman air Hemaq Beniung. Hasilnya, kolaborasi ini berhasil mewujudkan ekowisata tersebut yang letaknya di area penyangga Hutan Adat. Ekowisata ini diresmikan pada tahun 2019 dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah perbulannya. Hadirnya ekowisata tersebut juga menyumbang pendapatan untuk desa senilai jutaan rupiah. Pendapatan ini diperoleh dari tiket masuk serta penyewaan atraksi seperti hammock dan sepeda air.

Pengelolaan usaha ini tidak lepas dari dukungan parapihak, termasuk KBCF. Sejak tahun 2017, KBCF aktif mendampingi MHA Juaq Asa dalam menyiapkan administrasi kelompok seperti pembuatan masterplan. Selain itu, KBCF juga memfasilitasi pengukuran area dan penyiapan peta area ekowisata tersebut. Berbagai pelatihan peningkatan kapasitas kelompok juga dilakukan sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mengelola ekowisata tersebut.

Pengembangan usaha ini juga berdampak baik dengan datangnya sejumlah dukungan berupa bantuan dari berbagai pihak, misalnya, bantuan pembangunan pondok wisata, homestay, gazebo, jembatan serta mesin air untuk pengembangan usaha air minum dalam kemasan. Berbagai bentuk dukungan berasal dari dinas terkait, KPHP Damai dan perusahaan. Kabarnya, pengembangan usaha ala Perhutanan Sosial ini, juga mulai merintis pada usaha pertanian, mengingat komoditas perkebunan dan pertanian di kampung tersebut cukup memadai.

Akan tetapi, baiknya pengelolaan usaha tersebut, sayangnya belum terdokumentasi dengan baik dalam suatu dokumen perencanaan. Hal ini menjadi latar belakang disusunnya dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Hutan Adat Hemaq Beniung, sebagai pedoman kelompok dalam melakukan kegiatan. Kemudian, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perhutanan Sosial, juga menjadi faktor yang mewajibkan kelompok menyusun dokumen tersebut. Fungsi dari dokumen ini juga menjadi acuan bagi kelompok untuk memantau capaian dan kemajuan pengembangan kegiatan dan usaha oleh KPS.

Mengacu kepada fakta di atas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi penyusunan dokumen RKPS dan RKT. Kegiatan ini dilaksanakan pada 30 Maret 2023. Kegiatan dihadiri Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) seksi wilayah III Kaltim-Tara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Juaq Asa dan Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Horison Sagita, Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan menyusun dokumen RKPS dan RKT Hutan Adat Hemaq Beniung. Selain itu, kegiatan ditujukan untuk melihat peluang dukungan parapihak yang dapat mendorong pengelolaan usaha di lokasi tersebut.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Dinas Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Hutan Adat, Rohaya Gani. Setelah itu, penyampaian materi tentang kebijakan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Materi ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Danang K. Sakti. Ia menyampaikan, penyusunan RKPS ini, salah satunya untuk mendatangkan berbagai bantuan yang mendukung pengelolaan usaha oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ia juga menekankan, penyusunan RKPS ini harus merujuk kepada PermenLHK no. 9.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi BPSKL Wilayah III Kaltim-Tara, Marditya Bayu Hardjanto, saat menyampaikan materi tentang pembentukan KUPS dan penyusunan RKPS. Ia mengatakan penyusunan RKPS ini salah satunya untuk mengukur level KUPS. “Melihat pengelolaan PS di Juaq Asa ini sebenarnya sudah masuk kategori gold, karena akses permodalan yang cukup memadai. Akan tetapi, karena belum memiliki RKPS, MHA Juaq Asa belum bisa kita katakan sudah masuk kategori tersebut,” imbuhnya.

Setelah penyampaian materi, peserta pertemuan mulai menyelaraskan program dan kegiatan di dokumen RKPS. Penyelarasan ini didiskusikan bersama BPSKL, Dishut Kaltim, KPHP Damai, MHA Juaq Asa dan KBCF sebagai pendamping. Di sela penyusunan, ada inisiatif untuk membentuk KUPS perempuan. Hal ini didorong adanya potensi kelompok perempuan yang membuat kerajinan tangan berupa pakaian adat. Sebagai bentuk peningkatan peran perempuan dalam PS, pembentukan KUPS perempuan ini menjadi bentuk dukungan peserta forum dalam meningkatkan akses perempuan dalam mengelola hutan. Selain itu, dalam dokumen juga berfokus pada pengembangan komoditi kopi dan karet, sehingga dua komoditi tersebut juga akan dibentuk menjadi KUPS.

Setelah disusunnya dokumen, peserta menyepakati dokumen RKPS akan disempurnakan oleh KPHP Damai terlebih dahulu sebelum diserahkan ke BPSKL untuk ditandatangani. Harapannya, setelah disahkannya dokumen RKPS ini, pengembangan pengelolaan PS di Hutan Adat Hemaq Beniung mengalami kemajuan peningkatan ekonomi tanpa mengurangi fungsi ekologis dan tetap menjaga keberagaman sosial budaya setempat.

Artikel Serupa