Intu Lingau, 29 April - 1 Mei 2025 — Kegiatan sosialisasi skema Andil Garapan yang dilanjutkan dengan pengambilan data lapangan digelar di RT 13 Meraang dan wilayah hutan desa Kampung Intu Lingau. Acara ini diprakarsai oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) bersama Kawal Borneo Community Foundation (KBCF), perangkat kampung, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Damai. Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan mencerminkan transformasi signifikan dalam relasi masyarakat adat dengan pengelolaan kawasan hutan secara sah dan inklusif.
Berlangsung di tengah permukiman masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar hutan, kegiatan ini menargetkan kelompok yang selama ini kurang terjangkau dalam proses pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Tak sekadar sosialisasi, kegiatan ini menjadi ruang rekognisi terhadap sejarah panjang masyarakat dalam memanfaatkan lahan secara turun-temurun. Pendekatan partisipatif juga digunakan dalam pengambilan data lapangan pada 30 April hingga 1 Mei 2025, untuk mencatat bentuk dan pola pemanfaatan lahan oleh warga.
Salah satu catatan penting dari kegiatan ini adalah tingginya partisipasi masyarakat, terutama kaum perempuan. Banyak ibu-ibu datang bersama anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat untuk mengetahui hak mereka atas tanah yang telah lama mereka kelola. Keterlibatan lintas usia juga menunjukkan pergeseran signifikan masyarakat yang sebelumnya enggan terlibat, kini bersuara, hadir, dan menyampaikan aspirasi. RT 13, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam kegiatan kehutanan, menemukan harapan baru lewat forum ini.
Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahwa program perhutanan sosial bukanlah instrumen pengambilalihan lahan, melainkan sarana pengakuan atas hak kelola masyarakat. Ini menjadi pembeda penting dalam narasi kebijakan kehutanan di Indonesia, yang sebelumnya sering kali berseberangan dengan kepentingan masyarakat adat dan lokal.
Kepala Adat Kampung Intu Lingau mengungkapkan harapan dan rasa terima kasihnya. “Kegiatan ini menjawab kekhawatiran kami. Dulu kami merasa tak punya hak, padahal secara adat kami sudah lama mengelola. Sekarang kami tahu bahwa hak kelola bisa diakui tanpa kehilangan hak atas tanah,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak kehutanan, khususnya dalam menjelaskan batas-batas kawasan lindung dan larangan terhadap pembuatan SPAT (Surat Pernyataan Areal Terbuka).
Senada dengan itu, Petinggi Kampung Intu Lingau menganggap suasana sosialisasi kali ini lebih sejuk dan terbuka dibandingkan sebelumnya. Ia menyambut baik program ini sebagai satu-satunya cara legal untuk mengelola tanah. “Hutan ini penting untuk kehidupan dan oksigen dunia. Pemerintah sudah membuka ruang, sekarang giliran kita memanfaatkannya secara benar,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemetaan batas lahan untuk mencegah konflik di masa depan.
Sementara itu, Bapak Lukas, tokoh masyarakat lainnya, menyebut skema andil garapan sebagai “pola terbaik” karena memberi solusi tanpa mencabut hak kelola masyarakat. Ia menekankan bahwa skema ini membawa manfaat nyata seperti akses pada bantuan bibit tanaman, dengan catatan penting bahwa masyarakat tetap harus menjaga prinsip keberlanjutan. “Kami paham bahwa ada batasan, seperti tidak boleh menanam sawit. Tapi kami juga senang karena ada kepastian hak,” tegasnya.
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi administratif, tetapi representasi pergeseran paradigma dalam tata kelola kehutanan dari pendekatan top-down menuju penguatan partisipasi dan pengakuan hak. RT 13 Meraang yang selama ini termarjinalkan, kini menemukan posisinya kembali dalam peta pengelolaan hutan desa. Partisipasi aktif masyarakat, khususnya perempuan, mempertegas bahwa isu kehutanan tidak bisa dilepaskan dari dimensi sosial, budaya, dan inklusifitas.
Skema andil garapan yang ditawarkan dalam kerangka perhutanan sosial menjadi titik temu antara regulasi negara dan klaim adat. Ini membuka peluang untuk memperkuat legalitas tanpa menghapus sejarah. Namun, tantangannya tetap ada mulai dari penegasan batas kawasan hingga pendampingan agar masyarakat mampu mengelola lahan sesuai prinsip berkelanjutan.
Dalam konteks kebijakan nasional, kegiatan seperti ini menjadi bukti penting bahwa keberhasilan perhutanan sosial tidak bisa hanya diukur dari jumlah izin, tetapi dari seberapa kuat masyarakat merasa diakui, dihargai, dan didampingi dalam proses transisi menuju tata kelola yang berkeadilan.




